Berita Detail




Bulukumba, 21 Mei 2024 – Sebuah langkah maju dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok telah dilakukan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bulukumba. Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah sukses diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bulukumba.

Acara ini dihadiri oleh narasumber dari berbagai instansi pemerintah, termasuk Pengadilan Negeri Bulukumba, Kejaksaan Negeri Bulukumba, Satpol PP Bulukumba, dan Rumah Sakit Umum Daerah Bulukumba. Mereka bersama-sama memberikan pencerahan mengenai pentingnya peraturan ini bagi kesehatan dan kenyamanan bersama.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bulukumba, Andi Afriadi, menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif bagi keluarga besar MAN 2 Bulukumba. “Mudah-mudahan kegiatan ini bisa memberi dampak yang baik bagi segenap keluarga besar MAN 2 Bulukumba, dan bisa jadi agen dalam menegakkan kawasan tanpa rokok di tempat masing-masing,” ujar Andi.

Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk edukasi, tetapi juga sebagai ajakan untuk bersama-sama mendukung terciptanya kawasan tanpa rokok. Ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan Bulukumba yang lebih sehat dan produktif.