
Bulukumba, 22 Mei 2024 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya lingkungan belajar yang sehat, Madrasah Aliyah Wasta PP Babul Khaer Bulukumba menjadi tuan rumah sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan ini diinisiasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bulukumba dengan tujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan kawasan pendidikan yang bebas dari asap rokok.
Para narasumber yang terlibat dalam acara ini merupakan perwakilan dari lembaga-lembaga pemerintah terkemuka, termasuk Pengadilan Negeri Bulukumba, Kejaksaan Negeri Bulukumba, Satpol PP Bulukumba, dan Rumah Sakit Umum Daerah Bulukumba. Mereka memberikan wawasan mendalam mengenai implikasi hukum dan kesehatan dari kebijakan kawasan tanpa rokok.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bulukumba, Andi Afriadi, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran serta santri dalam upaya ini. “Menghindari rokok dan menegakkan aturan kawasan tanpa rokok merupakan bagian dari akhlak yang baik. Adik-adik santri harus menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi ini,” ucap Andi Afriadi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi para santri untuk aktif berpartisipasi dalam kampanye kawasan tanpa rokok dan menjadi contoh bagi masyarakat sekitar. Dengan demikian, sosialisasi ini tidak hanya berhenti di tingkat sekolah, tetapi juga berkontribusi pada pembentukan karakter dan perilaku positif di luar lingkungan sekolah.