Pada tanggal 1 hingga 4 Juli
2025, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba melaksanakan kegiatan
Sosialisasi/Penyuluhan Hukum di empat tempat berbeda, yakni di Kantor Desa Padangloang Kecamatan Ujung Loe, Kantor
Desa Balleanging Kecamatan Ujung Loe, Kantor Desa Bontotangnga Kecamatan
Bontotiro dan Kantor Camat Bontotiro. Kegiatan ini bertujuan
untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, serta mendukung
program pemerintah terkait ketahanan pangan.
Sosialisasi ini menghadirkan
empat narasumber yang merupakan ahli di bidangnya masing-masing. Mereka berasal
dari Pengadilan Agama Bulukumba, Pengadilan Negeri Bulukumba, Kejaksaan Negeri
Bulukumba, dan Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Bulukumba. Para narasumber memberikan
pemahaman mendalam mengenai
Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di
pengadilan, program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), hingga Program Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten
Bulukumba meliputi pengolahan lahan percontohan, pengadaan bibit/benih, dan
pengadaan pupuk organik.
Peserta yang hadir dalam
kegiatan ini beragam, mulai dari Kepala Desa, Kepala Dusun/Lingkungan, BPD,
Ketua Kelompok Tani, hingga tokoh masyarakat setempat. Kehadiran berbagai
elemen masyarakat tersebut diharapkan selain dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang hak dan
kewajiban hukum juga untuk menyelaraskan dan mendukung upaya-upaya atau program pemerintah yakni memastikan ketahanan pangan yang
berkelanjutan.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari peserta yang hadir. Banyak yang mengapresiasi kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan hukum secara langsung dari narasumber yang berkompeten. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin siap menghadapi berbagai tantangan hukum, serta dapat lebih berpartisipasi dalam program ketahanan pangan yang tengah digalakkan oleh pemerintah Kabupaten Bulukumba.
