Pemerintah
Daerah Bulukumba dan Pengadilan Negeri Bulukumba menandatangani Memorandum of
Understanding (MoU) terkait layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di
Kabupaten Bulukumba. Penandatanganan MoU ini berlangsung di Kantor Bupati
Bulukumba, pada Senin, 7 Juli 2025, seusai pelaksanaan apel gabungan perangkat
daerah.
MoU ini
ditandatangani oleh Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, dan Ketua
Pengadilan Negeri Bulukumba. Dengan adanya MoU ini, Pemerintah Daerah Bulukumba
dan Pengadilan Negeri Bulukumba sepakat untuk bekerja sama dalam memberikan
layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kabupaten Bulukumba.
"Kerja
sama ini sangat penting dalam memastikan bahwa masyarakat miskin di Kabupaten
Bulukumba memiliki akses ke layanan bantuan hukum yang berkualitas," kata
Andi Afriadi, Kabag Hukum Pemerintah Daerah Bulukumba.
Menurut Andi Afriadi, MoU ini
akan membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat miskin dan memberikan
mereka akses ke layanan bantuan hukum yang efektif. "Kami berharap dengan
adanya MoU ini, masyarakat miskin di Kabupaten Bulukumba dapat memperoleh
bantuan hukum yang mereka butuhkan untuk menyelesaikan masalah hukum
mereka," tambahnya.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Daerah Bulukumba dan Pengadilan Negeri Bulukumba berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bulukumba.
