Berita Detail




Pemerintah Daerah Bulukumba dan Pengadilan Negeri Bulukumba menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bulukumba. Penandatanganan MoU ini berlangsung di Kantor Bupati Bulukumba, pada Senin, 7 Juli 2025, seusai pelaksanaan apel gabungan perangkat daerah.

MoU ini ditandatangani oleh Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, dan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba. Dengan adanya MoU ini, Pemerintah Daerah Bulukumba dan Pengadilan Negeri Bulukumba sepakat untuk bekerja sama dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kabupaten Bulukumba.

"Kerja sama ini sangat penting dalam memastikan bahwa masyarakat miskin di Kabupaten Bulukumba memiliki akses ke layanan bantuan hukum yang berkualitas," kata Andi Afriadi, Kabag Hukum Pemerintah Daerah Bulukumba.

Menurut Andi Afriadi, MoU ini akan membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat miskin dan memberikan mereka akses ke layanan bantuan hukum yang efektif. "Kami berharap dengan adanya MoU ini, masyarakat miskin di Kabupaten Bulukumba dapat memperoleh bantuan hukum yang mereka butuhkan untuk menyelesaikan masalah hukum mereka," tambahnya.

Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Daerah Bulukumba dan Pengadilan Negeri Bulukumba berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bulukumba.