Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Bagian Hukum
Sekretariat Daerah (Setda) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan
pendampingan hukum pada setiap proses penyelesaian sengketa yang melibatkan
institusi daerah. Hari ini, Tim Bagian Hukum Setda Bulukumba menghadiri sidang
perdana perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Snj
yang digelar di Pengadilan Negeri
Sinjai.
Agenda sidang yang berlangsung pada Selasa, 22 Juli
2025 tersebut merupakan tahap awal dalam proses litigasi, yakni panggilan dan pemeriksaan awal para pihak
yang berperkara, yang kemudian dilanjutkan dengan tahap mediasi. Mediasi ini menjadi
bagian penting dalam sistem peradilan perdata sebagai upaya penyelesaian
sengketa secara damai, tanpa harus melalui proses persidangan yang
berkepanjangan.
Tim dari Bagian Hukum Setda Bulukumba yang hadir
dalam persidangan terdiri dari Hariyanto,
SH, Muhammad Reski Ismail, SH,
Alfrianti Alimuddin, SH, dan Saiful Mustafa, SH. Keempatnya hadir
untuk memberikan pendampingan hukum kepada perangkat daerah terkait yang
menjadi pihak dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dari pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulukumba, turut hadir
sebagai prinsipal, yakni A. Fahrun
dan Awaluddin. Keduanya
bertindak sebagai wakil sah dari instansi terkait yang menjadi bagian dalam
perkara ini.
Kehadiran Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam
forum ini menunjukkan sikap kooperatif dan penghormatan terhadap proses hukum
yang berlaku. Tahapan mediasi yang dilakukan di awal proses litigasi ini juga
sejalan dengan semangat penyelesaian konflik secara kekeluargaan dan efisien.
Bagian Hukum Setda Bulukumba menegaskan komitmennya
untuk terus memberikan dukungan hukum
secara profesional, terukur, dan berintegritas dalam setiap proses hukum
yang melibatkan Pemerintah Daerah. Baik itu dalam konteks litigasi (di
pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan), Bagian Hukum berperan
sebagai garda terdepan dalam melindungi hak-hak dan kepentingan pemerintah
daerah secara konstitusional.
Dengan dimulainya proses mediasi ini, diharapkan
kedua belah pihak dapat menemukan titik temu guna mengakhiri sengketa secara
damai, demi kelangsungan pelayanan publik dan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Sumber: Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba
