Berita Detail




Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum pada setiap proses penyelesaian sengketa yang melibatkan institusi daerah. Hari ini, Tim Bagian Hukum Setda Bulukumba menghadiri sidang perdana perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Snj yang digelar di Pengadilan Negeri Sinjai.

Agenda sidang yang berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025 tersebut merupakan tahap awal dalam proses litigasi, yakni panggilan dan pemeriksaan awal para pihak yang berperkara, yang kemudian dilanjutkan dengan tahap mediasi. Mediasi ini menjadi bagian penting dalam sistem peradilan perdata sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai, tanpa harus melalui proses persidangan yang berkepanjangan.

Tim dari Bagian Hukum Setda Bulukumba yang hadir dalam persidangan terdiri dari Hariyanto, SH, Muhammad Reski Ismail, SH, Alfrianti Alimuddin, SH, dan Saiful Mustafa, SH. Keempatnya hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada perangkat daerah terkait yang menjadi pihak dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dari pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulukumba, turut hadir sebagai prinsipal, yakni A. Fahrun dan Awaluddin. Keduanya bertindak sebagai wakil sah dari instansi terkait yang menjadi bagian dalam perkara ini.

Kehadiran Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam forum ini menunjukkan sikap kooperatif dan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku. Tahapan mediasi yang dilakukan di awal proses litigasi ini juga sejalan dengan semangat penyelesaian konflik secara kekeluargaan dan efisien.

Bagian Hukum Setda Bulukumba menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan hukum secara profesional, terukur, dan berintegritas dalam setiap proses hukum yang melibatkan Pemerintah Daerah. Baik itu dalam konteks litigasi (di pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan), Bagian Hukum berperan sebagai garda terdepan dalam melindungi hak-hak dan kepentingan pemerintah daerah secara konstitusional.

Dengan dimulainya proses mediasi ini, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu guna mengakhiri sengketa secara damai, demi kelangsungan pelayanan publik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sumber: Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba