Putusan Detail

Klasifikasi
Amar Putusan
I. Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima. II. Dalam Pokok Sengketa: 1. Menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.375.000,- (Tiga ratus Tujuh puluh Lima ribu Ru
Tanggal Dibacakan
2018-10-22
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
SUPARMAN, S.T.
Tergugat/Termohon
BUPATI BULUKUMBA
Tempat Pengadilan
Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Lokasi
KOTA MAKASSAR
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Pengadilan Tata Usaha Negara MakassarBadan OrganisasiPengarang Utama
SUBJEK : sengketa -