Klasifikasi
Amar Putusan
I. Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima. II. Dalam Pokok Sengketa: 1. Menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.375.000,- (Tiga ratus Tujuh puluh Lima ribu Ru
I. Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima. II. Dalam Pokok Sengketa: 1. Menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.375.000,- (Tiga ratus Tujuh puluh Lima ribu Ru
Tanggal Dibacakan
2018-10-22
2018-10-22
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
SUPARMAN, S.T.
SUPARMAN, S.T.
Tergugat/Termohon
BUPATI BULUKUMBA
BUPATI BULUKUMBA
Tempat Pengadilan
Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Lokasi
KOTA MAKASSAR
KOTA MAKASSAR
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
