Klasifikasi
Amar Putusan
I. Dalam Eksepsi; - Menyatakan Ekspesi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya; II. Dalam Pokok Perkara; 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu r
I. Dalam Eksepsi; - Menyatakan Ekspesi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya; II. Dalam Pokok Perkara; 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu r
Tanggal Dibacakan
2016-12-13
2016-12-13
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
SIRAJUDDIN
SIRAJUDDIN
Tergugat/Termohon
BUPATI BULUKUMBA
BUPATI BULUKUMBA
Tempat Pengadilan
Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Lokasi
KOTA MAKASSAR
KOTA MAKASSAR
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
