Klasifikasi
Amar Putusan
Dalam Eksepsi: - Menerima Eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 2.076.000,- (dua juta tujuh puluh enam rib
Dalam Eksepsi: - Menerima Eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 2.076.000,- (dua juta tujuh puluh enam rib
Tanggal Dibacakan
2020-06-24
2020-06-24
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
H. Abdul Rajab Jula
H. Abdul Rajab Jula
Tergugat/Termohon
Asdar Andi Bennu, Sp., S.E., Atas Nama Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Asdar Andi Bennu, Sp., S.E., Atas Nama Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri Bulukumba
Pengadilan Negeri Bulukumba
Lokasi
KAB. BULUKUMBA
KAB. BULUKUMBA
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Pengadilan Negeri Bulukumba | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
