Putusan Detail

Klasifikasi
Amar Putusan
DALAM EKSEPSI. - Menerima Eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA. - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.230.000.-
Tanggal Dibacakan
2022-08-02
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
Ibnu Hajar
Tergugat/Termohon
Tergugat I Kepala Daerah Kabupaten Bulukumba (Bupati Bulukumba) Tergugat II Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bulukumba
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri Bulukumba
Lokasi
KAB. BULUKUMBA
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Pengadilan Negeri BulukumbaBadan OrganisasiPengarang Utama
SUBJEK : sengketa -