Klasifikasi
Amar Putusan
I. Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima ; II. Dalam Pokok Sengketa 1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 466.000,- (Empat ratus Enam puluh Enam ribu Rupiah);
I. Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima ; II. Dalam Pokok Sengketa 1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 466.000,- (Empat ratus Enam puluh Enam ribu Rupiah);
Tanggal Dibacakan
2020-12-08
2020-12-08
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
JUSMAN, S.E.
JUSMAN, S.E.
Tergugat/Termohon
BUPATI BULUKUMBA
BUPATI BULUKUMBA
Tempat Pengadilan
Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Lokasi
KOTA MAKASSAR
KOTA MAKASSAR
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
