Klasifikasi
Amar Putusan
Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima; Pokok Sengketa: 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp438.500,- (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima; Pokok Sengketa: 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp438.500,- (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Tanggal Dibacakan
2025-03-18
2025-03-18
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
ANDI JAMRIWALI. Amd,
ANDI JAMRIWALI. Amd,
Tergugat/Termohon
BUPATI BULUKUMBA
BUPATI BULUKUMBA
Tempat Pengadilan
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
Lokasi
Makassar
Makassar
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
