Putusan Detail

Klasifikasi
Amar Putusan
Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima; Pokok Sengketa: 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp438.500,- (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Tanggal Dibacakan
2025-03-18
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
ANDI JAMRIWALI. Amd,
Tergugat/Termohon
BUPATI BULUKUMBA
Tempat Pengadilan
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
Lokasi
Makassar
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Pengadilan Tata Usaha Negara MakassarBadan OrganisasiPengarang Utama
SUBJEK : Gugatan -